I GUSTI AGUNG ADI SANJAYA

okta&adi

Senin, 08 Agustus 2005

NEGARA

Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat wilayah, penduduk dan pemerintahan.
Sifat-sifat negara ada 2 :

1. Konstitutif
2. Deklaratif

A. KONSTITUTIF
Konstitutif merupakan salah satu sifat negara yang meliputi unsur-unsur pembentuknya yang diantaranya, wilayah, penduduk dan pemerintahan. Wilayah adalah suatu tempat yang meliputi darat, udara dan perairan. Penduduk merupakan orang-orang yang tinggal disuatu wilayah. Pemerintahan sesuatu yang di dalamnya terdapat suatu kekuasaan. Kekuasaan ini dibagi menjadi tiga badan yaitu :
1. Legislatif
yang bertugas membuat undang-undang (DPR, MPR dan DPD)
2. Eksekutif
yang bertugas menjalankan undang-undang (presiden, kepala daerah)
3. Yudikatif
yang bertugas sebagai badan peradilan.

B. DEKLARATIF
Deklaratif merupakan suatu bentuk pengakuan dari dalam dan luar. Yang dimaksud dari dalam adalah pengakuan dari dalam negara itu sendiri (pengakuan dari penduduk tsb.) Pengakuan dari luar yaitu pengakuan dari negara lain atau bisa kita sebut adanya pengakuan dari PBB.
Jika keduanya itu sudah ada, maka dapat kita sebut suatu negara sudah resmi ada.

Negara berkaitan erat dengan Bangsa.
Bangsa adalah sekelompok orang atau lebih yang mempunyai kesamaan adat istiadat, keturunan, bahasa, sejarah dan pemerintahan.

Hubungan Negara dan WNI.
Adanya suatu hubungan timbal balik. artinya timbal balik antara Hak dan Kewajiban. Kewajiban negara memberikan Hak dan Hak negara menuntut kewajiban.
WNI mempunyai hak diantaranya :
1. Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (sila IV)
2. Hak pekerjaan dan penghidupan (sila V)
3. Hak kebebasan beragama (sila I)
4. Hak kebebasan berkumpul, berserikat atau berbicara (IV)
5. Hak mendapat pengajaran (sila II)
6. Hak dan Kewajiban membela negara
Di dalam negara terdapat cita-cita kemerdekaan.
Cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan Nasional
Tujuannya ada dua :
1. ke dalam (adil, makmur, sejahtera, cerdas)
2. ke luar (ikut serta menjaga pedamaian dunia)
Semuanya itu tertuang dalam Pembukaan UUD 4.


Dalam penunjang hak, idiologi suatu bangsa mutlak diperlukan.
Idiologi adalah suatu konsep atau ide yang mengarahkan ke hal yang lebih baik.
Secara umum munculnya suatu idiologi ada dua :
1. Diciptakan oleh seseorang
2. Digali dari lingkungannya
Diciptakan oleh seseorang artinya, seseorang yang menciptakan (yang belum ada menjadi ada). Lain dengan yang digali dari lingkungan.
Secara umum, Idiologi di dunia ada dua :
1. Liberal
Artinya,seseorang bebas memperoleh sesuatu yang menurut dirinya sendiri benar.
2. Komunis
Artinya, menganut paham kesamarataan.
Idiologi Negara Indonesia adalah "PANCASILA" yang dimana idiologi ini terletak diantara kedua ideologi tersebut( LIBERAL & KOMUNIS ) dan penggalinya adalah Ir. Soekarno.

Asal mula Pancasila
1. Asal mula tak langsung (kebiasaan-kebiasaan)
2. Asal mula langsung
Asal mula ini dibagi beberapa bagian.
a. Asal mula bahan(kausa matrialis)
Yang bahannya dari :
-kebiasaan
-adat istiadat
-budaya (yang ada di lingkungan Indonesia)
b. Asal mula bentuk (kausa formalis)
Yang membentuknya :
-BPUPKI
-Soekarno-Hatta
-Panitia 9
c. Asal mula karya (kausa efesien)

-BPUPKI
-PPKI
-Soekarno-Hatta
-Panitia 9
d. Asal mula tujuan (kausa finalis)
Sebagai dasar pedoman.
PANCASILA DIKUMANDANGKAN PADA 1 JUNI 1945.

Tidak ada komentar: